Lima spesies hiu dan dua spesies pari manta yang terancam punah mendapatkan perlindungan yang lebih serius dari Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/CITES) melalui peraturan perlindungan dari aktivitas perikanan yang tidak berkelanjutan di pasar perdagangan internasional sejak 14 September 2014. Perdagangan komersil diatur untuk memastikan hiu dan pari manta berasal dari sumber yang legal dan diambil dengan praktik berkelanjutan, serta perdagangannya tidak mengancam kelangsungan populasi mereka.
Jumlah populasi beberapa spesies hiu dan manta yang berstatus langka ini bahkan sudah pada tingkat yang sebenarnya tidak layak ditangkap lagi, dibutuhkan waktu pemulihan untuk menyelamatkan spesies-spesies tersebut dari ancaman kepunahan.
Indonesia sendiri merupakan habitat bagi empat jenis hiu dan dua jenis pari manta yang tercantum dalam daftar Appendix II CITES ini. Spesies hiu dan pari manta tersebut adalah oceanic whitetip shark, hammerhead shark (scalloped hammerhead, smooth hammerhead, great hammerhead), oceanic manta dan reef manta.
Hiu adalah predator puncak dan memiliki peranan penting dalam menjaga kesehatan ekosistem laut. Mengatur perdagangan adalah kunci untuk melindungi spesies penting ini dan memastikan laut tetap produktif berkontribusi untuk ketahanan pangan. Diperkirakan 90 populasi hiu di beberapa lokasi di dunia mengalami penurunan drastis. Spesies ini diburu untuk sirip, daging, kulit, minyak hati dan tulang rawannya. Permintaan pasar akan sirip hiu terbesar berasal dari Asia, yang kemudian menjadi pendorong atas penangkapan ikan secara berlebihan yang mengakibatkan penurunan populasi.
Menyeterum Sungai Besar Dengan Setrum Kecil, Merusak Ekosistem Sungai
Lima Tahun Lalu Para Pemburu ikan wader ini menangkap ikan menggunakan alat setrum listrik yang bersumber dari aki motor. Dalam...